Puan Maharani Apresiasi Pemerintah: Pembatalan PPKM Level 3 Serentak Penuhi Asas Keadilan
Ketua DPR Puan Maharan/FOTO DOK DPR RI

Bagikan:

JAKARTA - Ketua DPR Puan Maharani mengapresiasi keputusan pemerintah yang membatalkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia selama libur Natal dan tahun baru.

Puan mendukung langkah pemerintah yang tidak menyamaratakan penerapan PPKM selama periode libur Natal dan tahun baru. Di mana nantinya akan menyesuaikan situasi dan kondisi pandemi di masing-masing daerah terdampak. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah tepat karena memenuhi asas keadilan.

"Keputusan pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia saya kira sudah tepat," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu, 8 Desember.

Puan menilai, pandemi COVID-19 yang sudah terkendali pada tingkat yang rendah sudah sepatutnya menjadi pertimbangan. Ini terlihat dari sudah sedikitnya daerah yang berada dalam kategori PPKM level 3 serta capaian vaksinasi di Indonesia juga sudah baik.

"Hanya saja tetap perlu semakin ditingkatkan, khususnya vaksinasi anak mengingat adanya ancaman varian Omicron," imbau Puan.

Mantan Menko PMK itu mengatakan, kebijakan yang diambil pemerintah dengan memberlakukan PPKM sesuai kondisi daerah ini akan mengurangi beban masyarakat. Sebab kata Puan, perekonomian yang berangsur membaik tak akan terkena imbasnya.

"PPKM yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah telah memenuhi asas keadilan. Kita semua harus bisa memahami bahwasanya adil itu tidak selalu harus sama rata, tapi adil adalah bagaimana kita bisa menempatkan segala sesuatunya dengan proporsional," kata Puan.

Namun Ketua DPP PDIP itu meminta masyarakat tetap memperhatikan aturan yang diberlakukan oleh pemerintah secara nasional. Puan juga mengingatkan pelaku industri memenuhi sejumlah aturan wajib itu.

"Jangan sampai kebijakan yang lebih soft dari pemerintah disikapi secara euforia sehingga mengurangi kewaspadaan yang akan mengakibatkan melonjaknya kembali kasus COVID-19," ujar Puan.