Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 pada Periode Natal dan Tahun Baru, DPR Duga karena 4 Alasan Ini
Ilustrasi (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi IX DPR merespon pembatalan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru oleh pemerintah. 

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay, mengatakan belum mengetahui detail alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 pada libur akhir tahun ini. 

 

Hanya saja, ia menangkap bahwa pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, menurutnya, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama apalagi Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu.

"Katanya, saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan, dan lain-lain. Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan Nataru tahun lalu," ujar Saleh kepada wartawan, Selasa, 7 Desember. 

 

Meski begitu, kata Saleh, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Pasalnya, aturan itu belum berjalan tapi sudah dievaluasi dan diganti. Sehingga terlihat bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

"Saya menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah merubah kebijakan tersebut. Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut," jelas Ketua Fraksi PAN DPR itu.

Kedua, lanjut Saleh, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan dan menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. 

 

"Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut," jelasnya. 

Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, kata Saleh, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa. 

 

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," paparnya. 

Keempat, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. "Karena itu, ada yang perlu diperketat sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus COVID-19 ini tentu sudah dimiliki pemerintah," tandas Saleh. 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.

Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. 

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah," ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa, 7 Desember. 

"Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," tegasnya.