JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai saksi. Pemeriksaan ini dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi pada Selasa, 3 Agustus kemarin.
Penyidik mendalami sejumlah hal termasuk peran tersangka Fahrurrozi (FR) yang merupakan eks anggota DPRD Jambi dan aliran uang. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka FR dkk dalam proses pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017 dan 2018 dan dugaan adanya aliran sejumlah uang terkait dengan proses pengesahan RAPBD dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.
Adapun 10 mantan anggota DPRD Jambi yang diperiksa adalah mantan Ketua DPRD Jambi periode 2014-2019, Cornelis Buston dan dua Wakil Ketua DPRD Jambi yaitu Abdulrahman Ismail Syahbandar dan Chumaidi Zaidi.
Selanjutnya, Sufardi Nurzain, Cekman, Tadjudin Hasan, Parlagatun Nasution, Elhelwi, Gusrizal dan Supriyono.
BACA JUGA:
Sebelumnya, KPK mengungkap pemberian uang ketok palu untuk pengesahan anggaran bukan hanya terjadi pada 2018. Pada 2017, praktik suap semacam ini juga telah terjadi.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah telah menetapkan 18 orang tersangka. Mereka di antaranya adalah Gubernur Jambi 2016-2021 Zumi Zola, Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Terbaru, KPK kembali menetapkan empat orang tersangka dari unsur anggota DPRD Jambi. Mereka adalah Fahrurrozi (FR), Arrakhmat Eka Putra (AEP), Wiwid Iswhara (WI), dan Zainul Arfan (ZA).