JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar eks Gubernur Jambi Zumi Zola terkait dugaan uang suap ketok palu untuk pengesahan anggaran APBD Jambi. Dia diperiksa pada Selasa, 27 September.
"Saksi hadir di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," kata Kepala Bidang Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 28 September.
Ali tak memerinci berapa uang yang disiapkan. Dia hanya menyatakan keterangan yang disampaikan Zumi kepada penyidik diharap membuat terang dugaan suap ketok palu tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini telah menjerat sejumlah nama. Di antaranya eks Gubernur Jambi Zumi Zola hingga Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi Saifudin.
Selain itu, sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi juga terjerat. Kemudian, ada juga pihak swasta bernama Paut Syakarin yang jadi tersangka.
Dia diduga sebagai salah satu pihak swasta yang berperan sebagai penyokong dana dan dan pemberi uang ketok palu tambahan untuk para anggota komisi III DPRD Jambi dengan besaran masing-masing Rp150 juta terkait RAPBD Provinsi Jambi TA 2017.