JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah pemerintah yang akan melakukan reformasi hukum peradilan menyusul terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"MUI sangat mendukung reformasi dan pembenahan sistem peradilan di Tanah Air yang akhir-akhir ini sangat didorong oleh Presiden Joko Widodo dan ditindaklanjuti oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD," kata Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta, Antara, Rabu, 28 September.
Reformasi hukum dibutuhkan karena saat ini sistem peradilan di Indonesia tengah bermasalah.
Di antaranya ditandai dengan adanya oknum hakim bersikap hedonistik dan keterlibatan mereka dalam praktik jual beli hukum, seperti Sudrajad Dimyati yang terjaring OTT dan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Menurut dia, tindakan-tindakan tidak terpuji dari oknum hakim agung itu mengecewakan masyarakat yang ingin mendapatkan keadilan.
Bahkan, kata Anwar, persoalan yang ada di sistem peradilan Tanah Air juga menghambat usaha-usaha pemerintah dalam memberantas mafia hukum.
"Upaya itu malah menjadi gembos dan terkendala di Mahkamah Agung karena mereka yang katanya penegak hukum tidak lagi menampakkan diri sebagai seorang yang merdeka dan independen dalam mengambil keputusan, tetapi sudah dikendalikan oleh pihak yang membayarnya," ujar Anwar.
Oleh karena itu, dia menekankan bahwa reformasi dan pembenahan terhadap dunia peradilan di negeri ini merupakan sebuah kemestian. Di tengah keterbatasan dalam mengintervensi dunia yudikatif, Anwar menilai pemerintah dapat mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada.
BACA JUGA:
"Karena pemerintah sebagai lembaga eksekutif juga tidak bisa masuk terlalu jauh ke dalam dunia yudikatif, cara yang bisa ditempuh oleh pemerintah di antaranya adalah mendorong reformasi dan pembenahan manajemen pengadilan yang ada agar para hakim tersebut tidak melakukan hal yang membahayakan moral," ujar Anwar.