Jokowi Tegaskan Urgensi Reformasi Hukum, Perintahkan Mahfud MD Tindaklanjuti
Presiden Joko Widodo memberi keterangan usai melepas pengiriman bantuan kemanusiaan untuk Pakistan di Base Ops Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022). (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan perlunya urgensi reformasi di bidang hukum menyusul penetapan dan penahanan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Jokowi telah memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menindaklanjuti hal tersebut.

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menkopolhukam. Jadi, silakan tanyakan ke Menkopolhukam," kata Jokowi di Base Ops Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta dilansir ANTARA, Senin, 26 September.

Dia juga meminta seluruh pihak bersabar dan mengikuti proses hukum di KPK.

"Ya, yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," imbuh Jokowi.

KPK menetapkan Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan tersangka selaku penerima suap yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sedangkan tersangka selaku pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

KPK juga menyita barang bukti berupa uang sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta.

MA juga mengeluarkan surat pemberhentian sementara Sudrajad Dimyati sebagai hakim agung akibat terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara tersebut.