Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN) tidak lagi ada di bawah koordinasi Menko Polhukam.

Mahfud MD, Menko Polhukam menjabat menyebut kini BIN berkoordinasi langsung di bawah Presiden. "Sebab produknya memang bersifat rahasia dan sangat dibutuhkan langsung oleh Presiden," ujar Mahfud MD, dikutip dari Tempo.co, Jumat, 17 Juli.

Meski begitu, Mahfud memastikan tetap bisa meminta informasi intelijen dari BIN. "Saya hampir setiap minggu meminta info intelijen kepada BIN. Terkadang mengundang Kepala BIN untuk paparan di rapat lintas kementerian dan lembaga," kata Mahfud.

Pemberlakuan Perpres 73/2020 otomatis menghapus Perpres 43/2015. Jokowi sendiri meneken Perpres baru pada 2 Juli dan mengundangkannya satu hari berselang.

Dalam Perpres sebelumnya, Kemenko Polhukam memiliki wewenang mengoordinir: Kementerian Dalam; Kementerian Luar Negeri; Kementerian Pertahanan; Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Komunikasi dan Informatika; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi; Kejaksaan Agung; TNI; Polri; dan instansi lain yang dianggap diperlukan.