Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan Tim Percepatan Reformasi Hukum telah menghasilkan puluhan butir rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum yang akan segera dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

"Saya terima hasilnya yang secara umum bagus. Presiden memang melihat adanya urgensi untuk mereformasi bidang hukum, yang kemudian meminta Menko Polhukam melakukan pembenahan, dan ditindaklanjuti, termasuk dengan membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum ini, yang hasilnya akan segera kita sampaikan kepada bapak Presiden," ujar Mahfud dalam keterangan dilansir ANTARA, Selasa, 12 September.

Hal itu disampaikan Mahfud usai koordinasi terakhir Tim Percepatan Reformasi Hukum dengan para anggota dan masing-masing Ketua Pokja di gedung Kemenko Polhukam, Jakarta.

Sebagian peserta hadir secara langsung dan selebihnya terutama yang di luar kota hadir secara daring.

Masing-masing Pokja menyampaikan paparan akhir kepada Menko Polhukam yang langsung mendapat respons balik dari Menko Mahfud MD.

Hasil rekomendasi agenda prioritas ini rencananya akan segera disampaikan kepada Presiden pada Kamis (14/9), untuk selanjutnya pemerintah akan melakukan pembenahan dan reformasi di bidang Hukum.

"Kita akan bersama-sama menyampaikan rekomendasi agenda prioritas ini kepada Presiden," ujar Mahfud.

Puluhan rekomendasi agenda prioritas percepatan reformasi hukum tersebut dihasilkan oleh empat Pokja, yaitu Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum, Pokja Sektor Agraria dan Sumber Daya Alam, Pokja Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan Pokja Sektor Perundang-undangan.

Selain itu Tim Percepatan Reformasi Hukum secara intens bekerja sepanjang Juni-Agustus 2023, dan telah melakukan diskusi berbagai tahapan, serangkaian kegiatan pengumpulan data dan informasi, termasuk melalui konsultasi dengan pimpinan Kementerian dan Lembaga, serta kelompok masyarakat sipil.

Sementara itu, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, selaku ketua Pokja Reformasi Peradilan dan Penegakan Hukum menyampaikan bahwa seluruh Pokja telah menyepakati hasil rekomendasi tersebut.

"Pokja tidak hanya melakukan diskusi secara parsial, tetapi juga melakukan pembahasan bersama-sama dengan semua Pokja, sehingga masing-masing Pokja mengetahui dan menyepakati rekomendasi dari Pokja lainnya," tuturnya.