SOLO - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memotong tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) PNS sebesar 30 persen. Keputusan ini diambil guna menutupi defisit anggaran penanganan COVID-19 sebesar Rp92 miliar.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan, pemotongan tunjangan ini dilakukana karena Solo tengah menghadapi masa-masa sulit akibat wabah COVID-19.
"Semoga engak memberatkan tapi sekali lagi ini masa-masa darurat tidak seperti biasanya. Ini masa-masa darurat," terang Gibran di Solo, Senin, 2 Agustus.
Gibran mengakui, jauh sebelum kebijakan ini berlaku, dirinya sudah mengalokasikan sekian persen dari gajinya untuk membantu warga.
"Lah, gajiku iku apa ta nggo (gajiku itu apa saya pakai), mbak? Gajiku iku ta nggo tuku (Saya pakai buat beli) beras, mbantu-mbantu. Saya jadi wali kota bukan untuk cari uang," terang Gibran.
BACA JUGA:
Kebijakan memotong TPP PNS Solo disampaikan Gibran saat Rapat Paripurna I Raperda tentang Perubahan APBD Solo Tahun 2021 di Solo pada Selasa, 27 Juli lalu. Ketua DPRD Solo Budi Prasetyo mengatakan, dalam rapat tersebut sudah disepakati jumlah anggaran TPP PNS yang dipotong.
Selain TPP PNS, kegiatan Pemkot Solo juga dipotong. Misalnya, kegiatan perjalanan dinas, fisik hingga makan minum.
"Ini memang untuk secara keseluruhan sampai dengan akhir tahun untuk pengurangan itu. Jadi ada penyesuaian total Rp19 miliar," kata Budi. Soal pemotongan ini, besarannya akan dibedakan menurut golongan PNS.