Bagikan:

SOLO - Satpol PP Kota Surakarta memberikan sanksi tegas terhadap pelanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka tentang PPKM Level 4 COVID-19 meski mulai ada pelonggaran atas pembatasan kegiatan masyarakat.

"Kami melakukan seperti yang diamanatkan oleh SE, khususnya bagi pelanggar aturan," kata Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan di Solo dikutip Antara, Kamis, 29 Juli.

Arif menyebutkan salah satu yang menjadi pengawasan adalah titik-titik yang berpotensi terjadi kerumunan dan pelanggaran kapasitas maksimum.

Terkait dengan hal itu, pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pelaku usaha.

"Selanjutnya, kami akan jelaskan kepada mereka, kalau 'ngeyel' (membandel) maka ada tindak lanjut, ada perda (peraturan daerah) terkait," sambungnya.

Bahkan, jika pelanggaran tidak bisa ditoleransi, Satpol PP akan menerapkan hukuman tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggar aturan.

"Kemarin ada lima (pelaku usaha yang dipanggil), hari ini kami belum menerima laporan. Mengenai sanksi, di SE memang tidak ada sanksi pidananya, artinya teguran kami secara tertulis, bahkan bisa sampai penutupan sementara hingga penutupan tetap," ujar Arif.

Terkait dengan aturan makan di tempat maksimum 20 menit, diakuinya tidak mudah untuk pengawasannya.

"Pengawasan 20 menit tidak mungkin kami lakukan. Makanya, pemilik warung harus mengingatkan pengunjung agar mengikuti aturan tersebut," katanya.

Karena itu, pihaknya lebih memberikan pemahaman kepada pelaku usaha untuk menaati aturan tersebut.

"Kemarin saya sudah mengumpulkan pemilik warung atau tempat makan yang berpotensi ramai. Saya minta agar mereka mengingatkan pengunjung yang sudah lebih dari 20 menit dan sudah selesai makan," imbuh Arif.