Usul Sertifikat Vaksin Jadi Syarat Masuk Mal dan Kantor, Wagub DKI: Nanti akan Dipertimbangkan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mendapat usulan dari sejumlah pihak agar sertifikat vaksinasi dijadikan syarat masuk ke pusat perbelanjaan atau mal dan perkantoran.

"Ada usul dari beberapa orang agar semakin banyak warga yang divaksin, agar unit-unit kegiatan atau perkantoran, bahkan ada yang mengusulkan mal agar divaksin baru bisa masuk. Saya kira itu salah satu usul yang nanti akan dipertimbangkan," kata Riza kepada wartawan, Kamis, 29 Juli.

Menanggapi hal itu, Riza mengaku pihaknya akan mempertimbangkan rencana syarat sudah divaksin bagi masyarakat yang ingin berkegiatan tersebut bersama pemerintah pusat.

Sebab, menurut Riza, syarat ini menjadi salah satu upaya agar seluruh warga yang memenuhi syarat untuk segera mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 demi mencapai kekebalan komunal.

"Apakah memang kalau pabrik berjalan, harus vaksin dulu semua, kemudian perkantoran. Usul itu akan kita pelajari, semua masukan apaun dari warga tentu kami akan tampung, kami akan pelajari, nanti kita akan usulkan bersama dengan Satgas COVID-19 pusat," ucap dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid mengusulkan sertifikat vaksin menjadi syarat masuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Setelah program vaksinasi terhadap karyawan dan pegawai mal dilakukan, maka pengunjung pun mesti menunjukkan telah menyelesaikan vaksinasi.

"Harapannya ritel-ritel itu, kalau mal-mal, kalau bisa sudah vaksinasi pekerja di dalam mal itu semua, dan kalau yang hadir bisa menunjukkan bahwa sudah divaksinasi, harapannya tetap dibuka supaya ritelnya pun tetap berjalan," tutur Arsjad.

Sementara, DKI sudah menerapkan aturan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk sejumlah tempat. Karyawan maupun pelanggan penyedia jasa akomodasi atau hotel, restoran/rumah makan/kafe dan salon, hingga tamu akad nikah wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 pada Sektor Usaha Pariwisata.