JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menjadikan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan di Ibu Kota. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan meski dapat berkegiatan setelah divaksin, bukan berarti penerapan protokol kesehatan 3M tak dijalankan.
Sebab, menurut Wiku, vaksinasi tak menjamin seseorang terhindar dari COVID-19 dan tak dapat menggantikan penerapan 3M selama pandemi.
"Ingat bahwa vaksinasi tidak dapat menggantikan efektivitas 3M dalam mencegah penularan COVID-19 karena sistem ini perlu untuk dipertahankan dan saling bekerja melengkapi bukan menggantikan," kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa, 3 Agustus.
Wiku melanjutkan, jika DKI ingin menerapkan kebijakan warganya sudah harus divaksin untuk berkegiata, maka harus didasarkan pada pertimbangan dari berbagai aspek, termasuk kondisi kasus COVID-19 skala terkecil, maupun kondisi daerah penyangga dan nasional.
Dia menekankan, karena mobilitas antar daerah masih terjadi, dan untuk itu dalam menjamin mayoritas masyarakat terlindungi dari aktivitas beresiko tersebut, maka vaksinasi nasional menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mengendalikan pandemi COVID-19.
"Sejauh ini, syarat kartu vaksinasi sudah digunakan sebagai salah satu dokumen perjalanan dari dan ke wilayah pulau Jawa dan Bali, dan perkembangan aplikasinya ke sektor lainnya masih dipertimbangkan," tutur dia.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Anies telah menerbitkan aturan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan. Aturan tersebut diterapkan kepada karyawan dan pengunjung restoran, warung makan, perkantoran, mal, pasar tradisional, salon, hotel, tempat ibadah, hingga tamu acara pernikahan.
"Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," kata Anies beberapa waktu lalu.
Anies menyebut pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi.
"Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," tuturnya.
Tak hanya itu, kata Anies, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO), pusat perbelanjaan, tempat hiburan juga boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.