Vaksin Jadi Syarat Kegiatan di Jakarta, Epidemiologi: Ada Dampak Negatifnya
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI menambahkan aturan syarat vaksinasi untuk berkegiatan bagi warganya selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Namun, ahli epidemiologi dari Griffity University Australia, Dicky Budiman, meminta DKI untuk berhati-hati terhadap dampak negatif yang ditimbulkan. Ada kemungkinan warga merasakan keamanan semu dalam berkegiatan karena sudah divaksin, sehingga menjadi lengah terhadap protokol kesehatan.

"Ada dampak negatifnya. Jadi, bisa aja jadi berasa aman semu. Ini bahaya karena vaksinasi bukan jaminan mereka tidak tertular. Ini yang harus disadari," kata Dicky kepada VOI, Senin, 2 Agustus.

Tentu, kata Dicky, penambahan syarat sudah divaksin untuk melakukan kegiatan di luar rumah mendorong hal positif, yakni akan meningkatkan akselarasi vaksinasi.

Namun, masyarakat mesti tetap menjalankan kepatuhan protokol kesehatan dan pemerintah daerah menguatkan upaya penanganan testing, tracing, dan treatment (3T).

"Kalau 3T dan 5M-nya lemah ya akan balik lagi, bahkan menciptakan varian baru yang akhirnya vaksinnya enggak efektif," tutur dia.

Selain itu, pemerintah mesti membuat mekanisme pemeriksaan sertifikat vaksinasi yang matang untik mencegah pemalsuan.

"Harus dipastikan juga bahwa bukti sertifikat vaksinasinya bagaimana untuk mencegah, karena banyak pemalsuan. apakah yang digital atau bagaimana. Ini yang harus dipastikan," ungkapnya.

Sebagai informasi, Anies telah menerbitkan aturan vaksinasi sebagai syarat berkegiatan. Aturan tersebut diterapkan kepada karyawan dan pelanggan restoran, warung makan, perkantoran, mal, pasar tradisional, salon, hotel, hingga tamu acara pernikahan.

Kata dia, upaya ini dilakukan untuk menekan penyebaran virus ketika sektor non esensial dibuka. "Dengan melihat kenyataan bahwa di Jakarta kecepatan pemberian vaksin cukup tinggi, dan jangkauan yang sudah tervaksin sudah sampai 7,5 juta. Maka kami memutuskan vaksin menjadi bagian dari tahapan untuk kegiatan masyarakat," kata Anies, Sabtu, 31 Juli.

Lebih lanjut, Anies menyebut pembukaan di tiap sektor akan dilakukan secara bertahap, dan tahapan itu dipastikan harus ada keterkaitan dengan vaksinasi.

"Sebelum kegiatan dimulai, maka pelaku di sektor itu, pelaku kegiatannya harus vaksin dulu. Jadi, misalnya tukang cukur mau buka, boleh. Tapi tukang cukurnya vaksin dulu, dan yang mau cukur harus sudah vaksin. Warung, restoran mau buka, boleh. Tapi, karyawannya vaksin dulu. Yang mau makan di restoran juga harus sudah vaksin," tuturnya.

Tak hanya itu, kata Anies, kantor-kantor non-esensial yang ingin melaksanakan work from office (WFO), pusat perbelanjaan, tempat hiburan juga boleh buka jika sudah vaksin. Sehingga, tahapan pembukaan diiringi dengan keharusan untuk melakukan vaksinasi pada semua pelakunya.

Syarat vaksin sebagai administrasi berkegiatan ini termasuk pada kegiatan keagamaan. Penyelenggaranya, maupun pesertanya, semua harus sudah melakukan vaksinasi.