JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali dan sejumlah daerah lain. Perpanjangan PPKM Level 4 sampai 2 Agustus ini memiliki pelonggaran pembatasan kegiatan bagi pedagang kecil.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, alasan pemerintah melonggarkan pembatasan tersebut karena PPKM berdampak kepada kondisi perekonomian pelaku UMKM.
"Memang ada ada sedikit perubahan, yang paling utama adalah kegiatan untuk UMKM. Kita tahu bahwa UMKM cukup berdampak," kata Tito dalam konferensi pers virtual, Senin, 26 Juli.
Meski demikian, Tito menyebut sebenarnya kegiatan sejumlah UMKM seperti tukang cukur, PKL, dan pedagang asongan tidak pernah dilarang untuk beroperasi. Hanya saja, saat ini mereka ditegaskan untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Kita tegaskan di sini dapat dilaksanakan dengan pengaturan pemerintah daerah setempat masing-masing dengan protokol kesehatan yang ketat," ucap Tito.
Diketahui, perpanjangan PPKM Level 4 disahkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 dan Level 3 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali. PPKM Level 4 di Jawa-Bali berlaku di 95 kabupaten/kota, sementara ada 33 kabupaten/kota yang masuk dalam PPKM Level 3.
PPKM Level 4 juga diterapkan di 45 kabupaten di luar Jawa dan Bali. Hal ini disahkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021.
Ada sejumlah aturan yang disesuaikan atau dilonggarkan di tengah PPKM Level 4 ini. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.
BACA JUGA:
Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.
Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00.
Berikut adalah rincian aturan PPKM Level 4:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen WFH.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial beroperai 50 persen staf. Lalu, esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf.
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor krtikal dapat beroperasi 100 persen staf.
5. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
6. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
7. Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.
9. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum: a. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.
b. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
10.Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal 3 orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.
11.Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen.
12.Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.
13. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
14.Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
15.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
16.Resepsi pernikahan ditiadakan.
17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
18. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
19. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, desa/kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.