Perpanjangan PPKM Level 4 Disertai Pelonggaran, Sudah Tepatkah?
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 per hari ini hingga 2 Agustus mendatang.

Sejumlah pelonggaran dilakukan, termasuk membuka pasar dan usaha kecil seperti pedagang kaki lima (PKL), toko kelontong, pangkas rambut hingga warung tenda, dan sejumlah usaha sejenis.

Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 ini disampaikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui keterangan video yang diunggah di akun YouTube Sekretariat Presiden.

"Saya memutuskan melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, keputusan ini diambil setelah pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek seperti kesehatan, ekonomi, dan dinamika di tengah masyarakat.

Jokowi lantas mengatakan ada sejumlah aturan yang disesuaikan atau dilonggarkan di tengah PPKM Level 4 ini. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.

"Warung tenda, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di tempat terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk pengunjung 20 menit," ungkapnya.

Selanjutnya, dia mengatakan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00.

Dia tak memerinci aturan lebih lanjut terkait pelonggaran ini, sebab seluruh aturannya diserahkan kepada para menteri terkait.

Adapun pelonggaran ini dilakukan setelah terjadi tren perbaikan penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut tampak dari penurunan jumlah kasus positif, angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), hingga positivity rate.

Tepatkah pelonggaran di perpanjangan PPKM Level 4?

Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menilai pelonggaran menjadi hal yang harus dilakukan pemerintah. Hal ini bertujuan untuk menghindari masyarakat kelas menengah ke bawah semakin terbebani dengan himpitan ekonomi.

Sehingga, dia memahami keputusan pemerintah untuk membuka sejumlah sektor ekonomi terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

"Kalau pelonggaran, ya memang sulit ya. Terutama pelonggaran terkait aspek ekonomi karena aktivitas masyarakat kecil sulit untuk dihindari karena beban berat dari sektor ekonomi," kata Dicky saat dihubungi VOI.

Namun, dia meminta pemerintah tetap mencegah terjadinya penularan kasus COVID-19 secara masih di tengah pelonggaran tersebut. Caranya adalah dengan melaksanakan testing, tracing, dan treatment secara cepat dan agresif.

Pelaksanaan 3T, kata Dicky, juga harus dilakukan di seluruh wilayah Tanah Air bukan hanya di Pulau Jawa-Bali. Dengan pelaksanaan pengetesan, pelacakan, dan perawatan ini diharapkan ke depannya angka positivity rate bisa terus ditekan dan terjaga.

"Test positivity rate yang maksimal itu 5 persen. Itu yang akan menjamin potensi paparan kecil saat pelongaran," tegasnya.

Adapun salah satu cara yang disebutnya bisa meningkatkan angka pengetesan COVID-19 di Indonesia adalah dengan menyediakan tes gratis bagi seluruh masyarakat.

"Testing harus ditingkat masif dan agresif. Kemudian strateginya dengan memberikan tes gratis untuk menjangkau seluruh masyarakat sehingga target 1 juta testing setiap harinya bisa tercapai dan positivity rate 5 persen ke bawah bisa diperoleh. Selain itu, vaksinasi juga harus ditingkatkan," pungkasnya.