JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan peningkatan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi COVID-19 akan dilakukan.
Apalagi, saat ini pemerintah telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus mendatang.
"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi COVID-19 pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat," kata Jokowi dalam keterangan video yang ditayangkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Minggu, 25 Juli.
Selain terhadap masyarakat, pemberian bantuan untuk usaha mikro kecil yang terdampak pandemi COVID-19 juga akan dilakukan.
Jokowi tak memerinci peningkatan apa saja yang dilakukan. Nantinya, kata dia, menteri koordinator dan menteri terkait yang akan menjelaskan lebih lanjut.
BACA JUGA:
Presiden juga memerintahkan menterinya untuk melaksanakan pembagian vitamin dan suplemen kepada masyarakat. Begitu juga, pemberian obat-obatan dan dukungan pengobatan rumah sakit bagi masyarakat yang terpapar COVID-19 termasuk mereka yang isolasi mandiri.
Hal ini dilakukan demi menekan angka kematian COVID-19 di tengah masyarakat.
"Secara khusus saya minta kepada menteri terkait juga segera melakukan langkah maksimal untuk membagikan vitamin atau suplemen kepada masyarakat, memberikan dukungan obat-obatan, dan konsultasi dokter terhadap isolasi mandiri dan dukungan pengobatan di rumah sakit," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, keputusan pemerintah untuk memperpanjang PPKM Level 4 ini diambil setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika di tengah masyarakat.
Selain itu, keputusan ini juga diperkuat dengan adanya tren perbaikan penanganan pandemi COVID-19. Hal tersebut tampak dari penurunan jumlah kasus positif, angka keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR), hingga positivity rate.
Meski begitu dia mengingatkan semua pihak harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan yang terjadi.