Ini 11 Program Perlindungan Sosial dari Pemerintah atas Perpanjangan PPKM Level 4
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kiri) ketika memberikan keterangan pers perpanjangan PPKM Level 4 (Foto: Tangkap layar Youtube Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA –Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut bahwa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus mendatang dibarengi dengan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial.

“Bahwa pemerintah telah menyiapkan bantuan sosial (bansos) baru terkait penerapan PPKM Level 4 (yang diperpanjang),” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Minggu, 25 Juli.

Adapun, sejumlah bantuan sosial tersebut disampaikan Menko Airlangga dalam 11 poin penting berikut ini.

1. Menambah bantuan kartu sembako Rp200.000 untuk dua bulan yang akan diberikan kepada 18,8 juta penerima manfaat

2. Kartu sembako PPKM kepada 5,9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang merupakan usulan daerah, dan besarannya Rp200.000 perbulan selama enam bulan

3. Perpanjangan bantuan sosial tunai (BST) untuk dua bulan, Mei dan Juni yang diberikan di bulan Juli dengan besaran Rp6,14 triliun untuk 10 juta KPM

4. Melanjutkan pemberian kuota Internet Agustus-Desember untuk 38,1 juta penerima dengan besar Rp5,54 triliun

5. Melanjutkan diskon listrik selama tiga bulan, Oktober sampai dengan Desember berjumlah Rp1,91 triliun untuk 32,6 juta pelanggan

6. Melanjutkan bantuan biaya abodemen listrik selama tiga bulan, Oktober sampai dengan Desember untuk 1,14 juta pelanggan sebesar Rp420 miliar

7. Tambahan Rp10 triliun untuk program Kartu Prakerja, dengan rincian subsidi upah akan diberikan Rp8,8 triliun dan Rp1,2 triliun akan diberikan lewat Kartu Prakerja

8. Bantuan beras 10 kilogram untuk 28,8 juta KPM

9. Bantuan produktif dari Presiden untuk usaha mikro kepada 1,5 juta pelaku usaha dan masing-masing mendapatkan Rp1,2 juta

10. Bantuan untuk warung dan PKL untuk 1 juta penerima sebesar masing-masing Rp1,2 juta

11. Bantuan dunia usaha untuk biaya sewa toko atau mal berupa pajak pertambahan nilai yang ditangguhkan oleh pemerintah untuk masa pajak Juni-Agustus 2021