PPKM Level 4 Jawa-Bali Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Dibuka Kapasitas 25 Persen
Menko Marves Luhut Pandjaitan (DOK VIA ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 hingga 2 di Pulau Jawa dan Bali hingga 16 Agustus. Dalam perpanjangan ini, pemerintah membolehkan tempat ibadah dibuka di daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Sebelumnya, tempat ibadah di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM Level 4 ditutup dan dilarang untuk berkegiatan. Sementara, daerah yang menerapkan PPKM Level 3 dan Level 2 sudah boleh membuka tempat ibadah.

"Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang," kata Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin, 9 Agustus.

Selain tempat ibadah, pemerintah juga memperkenankan pembukaan mal di empat kota yang menerapkan PPKM Level 4. Empat kota tersebut adalah Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Namun, pengunjung dan pegawai yang akan masuk mal harus sudah divaksinasi COVID-19.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar dia.

Pembukaan mal di 4 kota yang menerapkan PPKM Level 4 dibatasi dengan kapasitas 25 persen. Selain itu, anak umur di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun dilarang masuk ke mal.

Luhut menuturkan, keputusan perpanjangan PPKM Jawa-Bali akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) secara lebih detail.