Masjid Istiqlal Gelar Salat Jumat, Syaratnya Tunjukkan Kartu Vaksin
Masjide Istiqlal (Foto: simas.kemenag.go.id)

Bagikan:

JAKARTA - Masjid Istiqlal mulai menggelar salat Jumat untuk umum dengan kapasitas jemaah maksimal 25 persen. Seiring masih diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 17-23 Agustus 2021.

"Jadi Insyaallah Istiqlal sudah dibuka untuk umum, karena hari Jumat jadi kita melaksanakan salat Jumat. Cuma tetap dibatasi sekitar 25 persen dari kapasitas lantai utama," ujar Wakil Ketua Bidang Penyelenggara Peribadatan Masjid Istiqlal, Abu Hurairah, Rabu, 18 Agustus.

Meski begitu, ada beberapa syarat untuk jemaah yang ingin ikut menunaikan salat Jumat di Masjid Istiqlal. Yakni, jemaah wajib menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa didownload lewat aplikasi Pedulilindungi ataupun menunjukkan kartu vaksin yang sudah tercetak.

"Terutama yang kami nanti kan tanyakan ke jamaah yang akan masuk itu agar memperlihatkan sertifikat vaksin ya, kan bisa tuh sudah ada di aplikasi Pedulilindungi itu nanti dibuka di situ ini bener nggak dengan KTP-nya. Kalau nggak biasanya orang yang suka bepergian dia cetak kartunya, tinggal perlihatkan aja," jelas Abu.

Abu menambahkan, jemaah yang diutamakan memang yang memiliki dua sertifikat vaksin. Namun bagi mereka yang baru divaksinasi satu kali pun diizinkan masuk.

"Jadi kami juga meskipun protokol kesehatannya ketat, kami bisa memahami lah keadaan jamaah yang ingin solat," ungkapnya.

Sementara, bagi jemaah yang sudah masuk ke masjid diimbau selalu mematuhi protokol kesehatan yang sudah diterapkan. Seperti, tidak melepas masker, tidak bersalam salaman dan segera meninggalkan masjid jika pelaksanaan ibadah telah selesai.

"Ini dibuka untuk pelayanan ibadah, pelayanan wisata itu belum dibuka, kami menunggu arahan lagi. Kan tempat-tempat wisata belum dibuka, seperti Monas, museum-museum kan belum. Nah Istiqlal ini untuk Jumat ini yang dibuka untuk ibadah saja," tambah Abu.

Tempat Ibadah dalam Aturan PPKM Level 4 

Diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang selama 17-23 Agustus 2021.

Selama kebijakan tersebut berlaku, tempat ibadah di wilayah level 3 dan 4 dibolehkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.

"Tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan kelenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dengan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 (lima puluh) orang," demikian bunyi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021.

Sebagaimana bunyi Inmendagri, pelaksanaan kegiatan ibadah juga wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan aturan teknis dari Kementerian Agama.

Adapun di wilayah PPKM level 2 masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diizinkan mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 75 persen kapasitas atau 75 orang.

"Dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama," demikian bunyi Inmendagri.