Longgarkan PPKM di Pulau Jawa-Bali, Tempat Ibadah Dibuka Maksimal 30 Orang
Presiden Joko Widodo (Foto: Twitter @jokowi)

Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tempat ibadah kini boleh dibuka untuk melaksanakan peribadahan. Hal ini disampaikan setelah adanya penurunan level penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah di Pulau Jawa-Bali.

Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Selasa, 24 Agustus hingga 30 Agustus mendatang.

"Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang," kata Jokowi dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 23 Agustus.

Penyesuaian itu dilakukan karena adanya penurunan kasus COVID-19 hingga 78 persen yang berimbas pada penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ungkap eks Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Selain itu, Jokowi juga melonggarkan sejumlah aturan dalam pelaksanaan PPKM berlevel ini. Di antaranya, terkait makan di tempat atau di restoran.

"Restoran dibolehkan makan di tempat dengan maksimal 25 persen, 2 orang per meja, dan pembatasan operasional sampai pukul 20.00," ujarnya.

Berikutnya, dia juga mengatakan mal atau pusat perbelanjaan sudah diperbolehkan buka. Hanya saja, pengelola tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat dan jam operasional akan tetap dibatasi.

"Pusat perbelanjaan dan mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan penerapan prokes yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah," tegas Jokowi.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memperpanjang PPKM di Jawa-Bali. Hanya saja, wilayah aglomerasi Jabodetabek dan sejumlah wilayah kabupaten/kota mengalami penurunan dari Level 4 ke Level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus," kata Jokowi.

Menurut Jokowi, terdapat perkembangan cukup baik dalam penanganan COVID-19 di Pulau Jawa Bali terkait level PPKM.

"Ada perkembangan cukup baik level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota. Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota. Level 2 dari 2 kabupaten/kota, menjadi 10 kabupaten/kota,” sambung Jokowi.