PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Kapasitas Tempat Ibadah Dilonggarkan Jadi 50 Persen
Ilustrasi FOTO/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melonggarkan kapasitas kegiatan di tempat ibadah dalam perpanjangan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Pulau Jawa dan Bali sampai 23 Agustus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, kini tempat ibadah diperbolehkan berisi maksimal 50 persen. Sebelumnya, tempat ibadah dibatasi maksimal 25 persen.

"Pemerintah akan meningkatkan kapasitas untuk tempat ibadah menjadi 50 persen di kota/kabupatan dengan PPKM level 4 dan 3 tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang baik," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.

Luhut mengatakan pemerintah juga memperbolehkan kegiatan olahraga di luar ruangan (outdoor) yang jumlahnya tidak lebih dari 4 orang, dan tidak melibatkan kontak fisik.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperlonggar kapasitas pengunjung mal atau pusat perbelanjaan dalam perpanjangan PPKM ini. Restoran dalam mal juga dibolehkan melayani dine in.

Sebelumnya, luhut mengumumkan PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali diperpanjang selama sepekan ke depan.

Luhut mengakui kasus COVID-19 pada tanggal 15 Agustus kemarin turun hingga 76 persen dan kasus aktif turun 53 persen dari titik puncaknya. Namun, ia menyebut mobilitas masyarakat kembali meningkat seperti kondisi normal.

"Hal ini mengindikasikan peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup signfikan dibanding pada awal bulan Juli lalu. Di satu sisi ini menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun beresiko terhadap meningkatnya kasus pada 2 hingga 3 minggu ke depan jika kita tidak berhati-hati. Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga," ucap Luhut.

Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan, terdapat tambahan kabupaten/kota yang masuk ke level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota.

"Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail," pungkasnya.