JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan perubahan tarif tertinggi untuk harga tes RT-PCR COVID-19 dengan lebih murah. Penetapan ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.
Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir lewat pernyataan pers secara virtual.
"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali," kata Kadir pada Senin, 16 Agustus.
Kadir menuturkan, penetapan tarif tertinggi pemeriksaan tes COVID-19 ini merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020.
"Hampir satu tahun yang lalu, sekarang ini sudah saatnya untuk melakukan evaluasi oleh kementerian kesehatan bersama BPKP," ucap dia.
Kadir menuturkan evaluasi yang telah dilakukan melalaui perhitungan biaya pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (SDM), reagen atau bahan habis pakai, biaya administrasi, dan komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Hasil pemeriksaan real time PCR dengan menggunakan besaran maksimal Rp495 ribu dan Rp525 ribu dikeluarkan dengan durasi maksimal 1x24 jam dari pengambilan swab pada pemeriksaan real time PCR.
"Untuk itu, kami mohon agar semua fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang sudah ditetapkan menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi tersebut," jelas Kadir.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Jokowi meminta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk menurunkan harga tes PCR, terendah Rp450 ribu, dan maksimum Rp550 ribu.nMenurut Jokowi, salah satu cara untuk meningkatkan testing COVID-19 adalah dengan menurunkan harga tes PCR.
"Saya sudah berbicara dengan menkes mengenai hal ini. Saya minta agar harga tes PCR Rp450-550," katanya dalam sebuah video yang diungggah Sekretariat Kabinet, Minggu 15 Agustus.