Bagikan:

CIBINONG - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membuka layanan pengaduan untuk temuan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) di atas tarif tertinggi yakni Rp495 ribu.

"Satgas juga buka layanan pengaduan tarif tes PCR, tinggal diadukan ke nomor layanan kedaruratan Satgas di wilayah masing-masing," ujar Bupati Bogor, Ade Yasin yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor dikutip Antara, Kamis, 19 Agustus

Ade Yasin mengatakan pihaknya telah mengoptimalkan layanan kedaruratan Satgas Penanganan COVID-19 di tingkat desa sejak melonjaknya kembali angka penularan kasus COVID-19. Dengan mengoptimalkan layanan kedaruratan, masyarakat terpapar COVID-19 bisa lebih mudah terpantau.

"Harus ada orang yang bisa dihubungi di tingkat desa atau kelurahan untuk melayani permasalahan COVID-19," kata Ade Yasin.

Selain itu, dia mengaku akan rajin memeriksa ke berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk memastikan harga tes PCR sesuai dengan yang sudah ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran yang mengatur batas harga tertinggi tes PCR di Indonesia dan mulai berlaku sejak Selasa, 17 Agustus.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir meminta Dinas Kesehatan di tiap daerah untuk mengawasi jalannya aturan tersebut.

Aturan ini diterbitkan setelah Presiden Joko Widodo meminta Kemenkes untuk menurunkan harga RT PCR dari yang awalnya batas tertingginya Rp900 ribu, menjadi di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.

Evaluasi pun langsung dilakukan Kemenkes bersama dengan BPKP. Hasilnya, Kemenkes mengumumkan harga tertinggi RT PCR adalah Rp495 ribu untuk di wilayah Jawa dan Bali serta Rp525 ribu untuk daerah luar Jawa Bali.