Bagikan:

DENPASAR - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya menegaskan tarif tes PCR seharga Rp275 ribu sudah diberlakukan di Pulau Dewata.

Pemberlakuan harga baru PCR sudah dibuatkan Surat Edaran (SE) dari Kepala Satgas COVID-19 Bali yang disesuaikan dengan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (Ditjen Yankes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kita tindaklanjuti di daerah untuk semua lab harus mengikuti aturan tarif PCR maksimal Rp275 ribu dan dalam waktu sesingkat-singkatnya paling lambat dalam 1x24 jam," kata Suarjaya di Denpasar, Bali, Jumat, 29 Oktober.

Dia menegaskan, fasilitas kesehatan tidak boleh mematok harga dari tarif yang diberlakukan. 

"Tidak boleh ada akal-akalan nanti yang lebih cepat lebih mahal. Tidak ada begitu. 1x24 jam harus keluar (hasilnya)," imbuhnya.

"Kalau nakal iya ditegur, kalau tetap nakal tutup," katanya.

Diakui Suarjaya pernah ada beberapa faskes mematok harga tes PCR di atas Rp1 juta. Saat itu faskes ditegur. 

"Kami monitor memang ada beberapa, sudah kami tegur dan sudah minta maaf. Ada di atas Rp1 juta. Tapi waktu tarif Rp495 ribu itu sudah saya tegur, sudah dia minta maaf secara tertulis dan berjanji untuk tidak lagi (mengulanginya)," ujar Suarjaya.

"Tetapi kita terus memonitor dan mohon juga dibantu kalau ada yang ditemukan begitu segera diinfokan ke kami dan sesuai arahan dari Dirjen Yankes juga kalau memang bandel ditutup," ujar Suarjaya.