Dinkes Bali Bakal Sanksi hingga Cabut Izin Usaha Bila Tetap Patok Tarif PCR Harga Lama
ILUSTRASI/ANTARA FOTO

Bagikan:

DENPASAR - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali  Ketut Suarjaya menegaskan adanya sanksi bagi instansi layanan medis bila diketahui menggunakan harga tarif lama Polymerase Chain Reaction (PCR) Rp900 ribu. 

Saat ini harga tarif PCR sudah turun sesuai intruksi pemerintah dan Kementerian Kesehatan sebesar Rp495.000 untuk Jawa-Bali.

"Iya (ada sanksi) pertama ada teguran,  sanksi lain sesuai mekanisme dapat dilakukan oleh kabupaten dan kota bahkan bisa dicabut izinnya," kata Suarjaya, saat dikonfirmasi, Jumat, 20 Agustus.

Suarjaya juga berharap dengan turunnya harga PCR bisa meringankan beban masyarakat terutama masyarakat yang terdampak COVID-19. Pihaknya akan mengawasi pelaksanaan dari penerapan harga baru tes PCR.

"(Harapannya) akan lebih meringankan (masyarakat). Iya, ada monitoring dari Dinkes Provinsi dan Kabupaten atau Kota di Bali," ujar Suarjaya. 

Diberitakan sebelumnya Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku, Kamis, 19 Agustus. 

Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021  tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.

"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic COVID-19," kata Suarjaya.

Dengan adanya SE itu, direktur rumah sakit pemerintah dan swasta seluruh Bali dan kepala  laboratorium menetapkan tarif pemeriksaan RT-PCR atas permintaan  sendiri atau mandiri paling tinggi Rp495.000.