BADUNG - Tarif harga harga Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, resmi diturunkan hari ini dengan harga Rp495.000 dari sebelumnya mencapai Rp900 ribu.
Penurunan harga tarif ditetapkan setelah adanya Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
"Sudah (turun) per hari ini. Iya kami mengikuti surat edaran Rp495.000," kata Stakeholder Relations Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, saat dihubungi, Jumat, 20 Agustus.
Dengan penurunan tarif PCR diprediksi akan terjadi peningkatan jumlah penumpang sekitar 10-15 persen. Diharapkan jumlah penumpang yang masuk dan keluar Bali lewat Bandara Ngurah Rai bisa mencapai 2.500-3.000.
"(Peningkatannya) paling masih sekitaran 10 sampai 15 persen. Harapannya, dengan adanya antigen walaupun masih Jawa dan Bali. Kemudian, ada PCR harga turun jadi otomatis harapannya bisa lebih meningkat lagi," ujarnya.
"(Untuk para penumpang) harapannya tetap protokol kesehatan dijaga dan dijalankan. Kalau, misalnya harus bepergian mohon didapat dipahami terkait regulasi dan persyaratan penerbangan," ujar Taufan.
BACA JUGA:
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bali, sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B.18.445/2802/Pelkes tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang resmi berlaku, Kamis, 19 Agustus.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali Ketut Suarjaya menerangkan, SE itu sesuai dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR.
"Hal itu, diharapkan dalam rangka pelayanan pemeriksaan RT-PCR untuk diagnostic COVID-19," kata Suarjaya.