JAKARTA - Jumlah penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali mengalami penurunan. Hal ini seiring dengan berlakunya syarat baru untuk bepergian dengan pesawat udara, di mana penumpang dari dan ke Jawa dan Bali harus menggunakan tes PCR negatif.
Adapun kebijakan wajib PCR 3x24 jam tersebut berlaku sejak Minggu, 24 Oktober. Sebelumnya, penumpang dapat menggunakan tes antigen sebagai syarat bepergian, namun dengan catatan sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.
Pada hari Minggu, tercatat ada sebanyak 6.537 penumpang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Jumlah tersebut turun, bila dibandingkan pada Kamis hingga Sabtu, di mana rata-rata penumpang mencapai 9 ribu hingga 7 ribu lebih.
Sementara, pada hari Senin, 25 Oktober, jumlah penumpang yang tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali juga mengalami penurunan yakni tercatat 6.147. Jumlah tersebut menurun dibandingkan dengan hari sebelumnya yang tercatat sebanyak 6.537 penumpang.
Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Taufan Yudhistira mengatakan, penurunan jumlah penumpang itu belum bisa sepenuhnya disebabkan aturan wajib tes PCR.
"Kalau dilihat polanya sih tidak. Tapi, tentunya kita masih melihat beberapa hari ke depan sampai Minggu depan (untuk melihat dampaknya)," katanya saat dihubungi VOI, Selasa, 26 Oktober.
Sementara, untuk data keberangkatan penumpang dari Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, justru tercatat ada peningkatan pada Sabtu, 23 Oktober mencapai 9.720 penumpang dan pada Minggu, 24 Oktober mencapai 10. 804 penumpang.
"Untuk hari Senin, tercatat sebanyak 8.799 penumpang berangkat dari Bandara Internasional I Ngurah Rai Bali," ucapnya.
Menurut Taufan, dari pengalaman sebelumnya bila tes PCR diberlakukan memang ada penurunan penumpang di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Iya. Tapi menurut kami kalau periode sekarang ini tidak terlalu dalam (banyak penurunan). (Karena) PCR yang lebih murah dibandingkan sebelumnya," jelasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjelaskan bahwa aturan baru wajib tes PCR sebagai syarat penerbangan Jawa-Bali menjadi upaya pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.
Sandi mengatakan dengan aturan protokol kesehatan yang diperketat, maka akan semakin menjauhkan Indonesia dari potensi gelombang ketiga. Apalagi, saat ini ditemukan varian baru di beberapa negara.
"Untuk antisipasi libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) dan gelombang ketiga, dan varian baru seperti delta-X atau sub-delta di beberapa belahan dunia seperti Inggris," kata Sandi, dalam press briefing, dikutip Selasa, 26 Oktober.
Kebijakan wajib PCR, kata Sandi, harus dilakukan mengingat saat ini sejumlah maskapai penerbangan juga telah menerapkan full kapasitas penumpang dalam operasinya.
"Karena syarat penerbangan tidak lagi 70 persen dan sudah 100 persen. Maka diambil keputusan, terjadi satu keyakinan bahwa yang bepergian tidak mengidap COVID-19, maka tes PCR harus dilakukan," ujarnya.