Bagikan:

BADUNG - Tarif harga harga Polymerase Chain Reaction (PCR) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, masih belum diturunkan. Pemerintah pusat sebelumnya mematok harga tes PCR Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

Stakeholder Relations Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira mengatakan, tarif harga baru masih dilakukan pembahasan dengan pihak Rumah Sakit Bali Jimbaran.

"Sampai sekarang belum ada hasil dari teman-teman. Sementara belum (turun) karena teman-teman masih pembahasan sama Rumah Sakit Bali Jimbaran sebagai pihak kerjasamanya," kata Taufan, saat dihubungi Rabu, 18 Agustus.

Menurutnya, tarif PCR masih memakai harga lama bagi para penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, yaitu Rp900 ribu. Pihaknya juga belum bisa memastikan kapan tarif harga turun karena masih dilakukan pembahasan.

"Iya masih pakai harga Rp900 ribu," ujar Taufan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya menetapkan perubahan tarif tertinggi untuk harga tes RT-PCR COVID-19 dengan lebih murah. Penetapan ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir lewat pernyataan pers secara virtual.

"Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali," kata Kadir pada Senin, 16 Agustus.

Kadir menuturkan, penetapan tarif tertinggi pemeriksaan tes COVID-19 ini merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3713/2020 tanggal 5 Oktober 2020.