JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menegaskan seluruh laboratorium pelayanan pemeriksaan RT-PCR harus mematuhi aturan baru mengenai batas tarif maksimal RT-PCR yang ditetapkan pemerintah.
Mulai hari ini, pemerintah resmi menurunkan biaya maksimal RT-PCR Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Bila ada laboratorium pemeriksaan tes COVID-19 yang tidak mematuhi aturan ini, Kadir menegaskan ada sanksi yang akan diterapkan, yakni mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional.
"Tentunya sanksi terakhir adalah bisa dengan melakukan penutupan lab dan pencabutan izin operasional. Sehingga dengan demikian teguran lisan, tertulis sampai kepada sanksi penutupan laboratorium itu bisa dilakukan dinas kesehatan kabupaten/kota," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu, 27 Oktober.
Kadir menuturkan, Badan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah melakukan investigasi mengenai ketersediaan alat, ketersediaan barang habis pakai, yang sekarang ini ada di pasar Indonesia.
BACA JUGA:
Hasilnya, ketersediaan alat-alat tersebut mencukupi dan masih dalam batas wajar untuk penerapan tarif baru PCR, melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR.
Perhitungan tersebut terdiri dari komponen-komponen yaitu jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen dan habis pakai (DHP), komponen biaya administrasi, overheat, dan biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.
"Kita bisa menjamin bahwa alat-alat dan barang habis pakai itu tersedia. Dengan demikian, tidak ada alasan buat RS dan laboratorium kesehatan untuk tidak melakaukan pemeriksaan PCR," ungkap Kadir.
Kadir meminta dinas kesehatan daerah provinsi dan dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing.