Harga Tes PCR Masih Variatif, Wagub DKI: Kami Tidak Bisa Memaksa
Ilustrasi (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tak bisa memaksa fasilitas kesehatan untuk segera menyeragamkan harga tes COVID-19 berbasis polymerase chain reaction (PCR).

Hal ini terjadi karena banyak pihak laboratorium maupun rumah sakit swasta yang turut berpartisipasi menyediakan tes tersebut.

"Kami tidak bisa memaksa karena banyak sekali dari pihak swasta yang ikut berpartisipasi," katanya kepada wartawan di Jakarta, Minggu, 22 Agustus.

Meski begitu, Riza mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berupaya menurunkan harga tes PCR sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga, dia berharap ke depan harga bisa jadi lebih murah dan makin banyak masyarakat yang bisa melakukan pemeriksaan secara mandiri.

"Insyaallah, dalam waktu dekat ini semua makin turun, semakin murah tes PCR semakin banyak nanti kita melakukan 3T (testing, tracing, treatment)," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.

Riza juga mengatakan pihaknya belum memberlakukan sanksi terhadap fasilitas kesehatan yang belum mematok tarif seperti perintah Presiden Jokowi. Ia hanya memastikan ke depan harga tes akan makin murah sehingga tes bisa dilakukan secara masif untuk melacak kasus COVID-19.

"(Pembahasan, red) belum sejauh itu (pemberian sanksi, red). Tapi yang pasti kita pastikan harga PCR di Jakarta semurah mungkin supaya testing makin banyak," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kemenkes menetapkan penurunan tarif tertinggi biaya tes PCR sebesar Rp495 ribu di Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu di luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir menyebut aturan ini harus dipatuhi semua fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan PCR berbayar. Kadir meminta Dinas Kesehatan setempat untuk mengawasi pelaksanaannya.

"Pengawasan ini kita minta dilakukan oleh Dinas Kesehatan provinsi, Dinas Kesehatan kabupaten dan kota masing-masing. kita harapkan bahwa kita semua mengikuti, mempunyai niat yang baik mengikuti aturan ini," kata Kadir pada Senin, 16 Agustus.

Kadir menuturkan, Dinas Kesehatan di daerah juga diminta untuk memberikan sanksi jika ada fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar aturan tarif baru PCR tersebut.

"Kewenangan untuk memberikan sanksi itu diberikan kepada dinas kesehatan kabupaten/kota masing-masing," tuturnya.