Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan sopir truk berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Iptu Dwi Setiawan meninggal dunia. Ini dilakukan polisi usai melakukan gelar perkara.

"Pelaku sudah kami naikan status jadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat, 29 Oktober.

Dari hasil gelar perkara itu, lanjut Sambodo, sopir truk terbukti lalai ketika berkendara. Sebab, dia mengemudi sembari memainkan ponselnya.

"Saat ada di TKP si sopir ini menerima telepon dari seseorang dan sambil menjawab telepon," kata Sambodo.

Kelalaian ini meyebabkan kecelakaan maut. "Dia sambil main handphone sehingga ganggu konsentrasi, kehilangan konsentrasi," sambungnya.

Maka dari itu, ketika Iptu Dwi Setiawan mencoba meminggirkan truk itu, justru sopir malah membanting stir kendaraannya ke arah yang berlawan. Hingga akhirnya, menyerempet Iptu Dwi Setiawan hingga tewas.

Sehingga, dalam kasus ini tersangka dipersangkan dengan Pasal 310 ayat 4 LLAJ. Tersangka pun terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Anggota Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Dwi Setiawan diketahui tewas akibat kecelakaan di ruas jalan Tol Jakarta arah Cikampek KM 13+400. Penyebabnya karena truk menyerempet motor Iptu Dwi Setiawan.

Kecelakaan maut itu bermula saat Iptu Dwi Setiawan bertugas mengawal rombongan tim supervisi Polda Metro Jaya untuk kegiatan di Bekasi, pada siang tadi.

Saat itu, Iptu Dwi Setiawan mencoba mengarahkan truk untuk berpindah ke jalur lambat yang berada di sisi kiri. Tetapi, sopir truk justru mengarahkan setir ke sisi kanan hingga akhirnya menyerempet Iptu Dwi Setiawan hingga tewas.