JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono meminta Inspektorat DKI turun tangan untuk menyelidiki kasus dugaan penipuan atau penggelapan utang Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Kelurahan Duri Kepa, lewat bendaharanya, meminjam uang kepada seorang warga bernama Sandra sebesar Rp246,5 juta dan belum dikembalikan sampai sekarang.
Sang lurah pun membantah telah meminjam uang kepada Sandra. Akhirnya, Sandra melaporkan hal ini ke kepolisian.
"Inspektorat mesti turun dulu melakukan pemeriksaan internal kenapa bisa ada kasus seperti itu," kata Mujiyono kepada VOI, Kamis, 28 Oktober.
Mujiyono menyebut, saat Inspektorat melakukan pemeriksaan, seluruh pihak terkait dalam kasus ini seperti Lurah Duri Kepa serta bendahara kelurahan dinonaktifkan terlebih dahulu.
"Mereka dinonaktifkan dulu, diperiksa dua-duanya, baru bisa ketahuan yang mana yang salah dan yang mana yang benar. Kan masalah etika juga kalau sudah begini, ada unsur pidananya juga," tutur dia.
Terkait kasus yang diseret ke kepolisian, Mujiyono juga mempersilakan Sandra memproses laporan tersebut. "Urus aja ke polisi, sekalian Inspektorat juga jalan, biar jelas kasusnya," lanjut Mujiyono.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Sandra Komala Dewi, warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang. Sandra merasa ditipu Kelurahan Duri Kepa karena uang pinjamannya tak kunjung dikembalikan.
Awalnya, bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi meminjam uang kepada Sandra untuk keperluan instansi kelurahan, seperti membayar honor RT/RW dan utang-utang lain atas nama Kelurahan Duri Kepa.
Dalam perjanjiannya, setiap pengembalian uang yang dibayarkan Kelurahan Duri Kepa akan ditambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dtitipkan.
Pada bulan Mei dan Juni 2021, Sandra mengirimkan uang kepada Kelurahan Duri Kepa dua kali dengan total Rp264,5 juta. Pihak Kelurahan Duri Kepa berjanji mengembalikan uang secepatnya. Namun, sampai saat ini utang tersebut tak kunjung dilunasi.