Bagikan:

JAKARTA - Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyebut Lurah Duri Kepa nonaktif, Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa nonaktif, Devi masih menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat DKI Jakarta.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus peminjaman uang ratusan juta rupiah kepada warga dan belum dikembalikan sampai sekarang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, Sigit menduga kasus ini tak cuma melibatkan Marhali dan Devi.

"Ada infonya operator kelurahan pun juga menjadi bagian yang melakukan proses penginputan SPM dan sebagainya. Ini sedang dikerjakan sama Inspektorat," kata Sigit saat ditemui di Grand Cempaka Resort and Convention, Jalan Raya Puncak, Bogor, Rabu, 3 November.

Karena itu, Sigit telah memerintahkan Inspektorat DKI untuk menggali sedetail mungkin kasus peminjaman yang berujung dugaan penggelapan uang warga tersebut

"Jadi, semua pihak yang katakanlah punya peran di dalam peristiwa tersebut kita coba gali, termasuk juga bagaimana ini sebagai mitigasi untuk tidak terulang pada wilayah-wilayah yang lain," ungkap Sigit.

Sigit mengaku kasus ini juga telah dibahas di Komisi A DPRD DKI. DPRD meminta pemeriksaan inspektorat segera selesai pada pertengahan November 2021.

Sebagai informasi, seorang warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang bernama Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Dalam kasus ini, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang kepada Sandra sebesar Rp264,5 juta dan belum dikembalikan sampai sekarang. Sandra tak terima akhirnya melapor kepada kepolisian.

Awalnya, bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari menghubungi dirinya, mengaku bahwa kelurahan membutuhkan uang untuk membayar honor RT/RW dan utang-utang kelurahan.

Kemudian pada bulan Mei dan Juni 2021, Sandra mengirimkan uang ke rekening para RT/RW, serta rekening Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dengan total Rp264,5 juta.

Dalam perjanjiannya, setiap pengembalian uang yang dibayarkan Kelurahan Duri Kepa akan ditambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dtitipkan.

Namun, sampai saat ini utang tersebut tak kunjung dilunasi. Akhirnya, pada 25 Oktober 2021, Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Buntut dari kasus ini, Lurah Duri Kepa, Marhali dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambasari dinonaktifkan dari jabatannya. Meski dibebastugaskan, keduanya masih berstatus pegawai negeri sipil

(PNS).

Penonaktifan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.