Kelurahan Duri Kepa Punya Utang Rp264 Juta ke Warga Cibodas, Minta Tolong Kecamatan Hasilnya Nihil
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sandra Komala Dewi, warga Cibodas, Kota Tangerang menjelaskan alasan dirinya mengambil jalur hukum dalam kasus peminjaman uang yang dilakukan Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Kelurahan Duri Kepa tak membayar pinjaman Rp264,5 juta dari Sandra setelah tenggat waktu yang dijanjikan, Sandra mengaku sempat meminta bantuan Kecamatan Kebon Jeruk untuk mempertemukannya dengan pihak kelurahan.

Sebab, berdasarkan pengakuan Sandra, Lurah Duri Kepa Marhali tak punya iktikad baik untuk menyelesaikan masalah. Kata dia, Marhali tak mau mengakui pinjaman tersebut.

"Saya, pada pertengahan Agustus 2021, minta ke Sekretaris Kecamatan Kebon Jeruk, apakah bisa dikumpulin, antara korban (peminjam) dan kelurahan, sama lurah juga, duduk bersama untuk menemui solusi," kata Sandra saat dihubungi, Jumat, 29 Oktober.

Saat itu, Sekretaris Kecamatan mengaku bakal membantu Sandra untuk mencari jalan keluar secara kekeluargaan atas pinjaman yang belum dikembalikan ini. Namun, sampai saat ini tak ada realisasinya.

"Sekcam jawabannya segera. Tapi sampai akhir bulan Agustus tak ada kabar apa-apa," ujar dia.

Karena hasilnya nihil, Sandra pun memutuskan untuk melaporkan kasus ini kepada polisi, setelah sebelumnya mengirim somasi dua kali kepada Lurah Duri Kepa dan meminta bantuan kecamatan.

"Akhirnya di tanggal 25 oktober kemarin saya memutuskan untuk lapor karena tidak ada iktikad baiknya. Saya punya bukti, uang saya masuk ke kelurahan," tutur Sandra.

Sebagai informasi, seorang warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang bernama Sandra Komala Dewi melaporkan Lurah Duri Kepa, Marhali ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Dalam kasus ini, Kelurahan Duri Kepa meminjam uang kepada Sandra sebesar Rp264,5 miliar dan belum dikembalikan sampai sekarang. Sandra tak terima akhirnya melapor kepada kepolisian.

Awalnya, bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari menghubungi dirinya, mengaku bahwa kelurahannya membutuhkan uang untuk membayar honor RT/RW dan utang-utang kelurahan.

Kemudian pada bulan Mei dan Juni 2021, Sandra mengirimkan uang ke rekening para RT/RW, serta rekening Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dengan total Rp264,5 juta.

Dalam perjanjiannya, setiap pengembalian uang yang dibayarkan Kelurahan Duri Kepa akan ditambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dtitipkan.

Namun, sampai saat ini utang tersebut tak kunjung dilunasi. Akhirnya, pada 25 Oktober 2021, Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Menanggapi, Lurah Duri Kepa Marhali membantah bahwa dirinya meminjam uang kepada warga untuk keperluan membayar honor RT/RW dan utang kelurahan. Marhali menegaskan bahwa pinjaman kepada Sandra merupakan pinjaman pribadi bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi.

"Itu pinjaman pribadi bendahara yang mengatasnamakan kelurahan. Soal surat pinjaman yang memakai kop surat kelurahan, itu dilakukan tanpa sepengetahuan saya," ucap Marhali.