Bagikan:

JAKARTA - Sandra Komala Dewi, warga Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang membeberkan alasan dirinya mau meminjamkan uang Rp264,5 juta kepada Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Sandra menjelaskan, awalnya bendahara Kelurahan Duri Kepa, Devi Ambarsari menghubungi dirinya, mengaku bahwa kelurahannya membutuhkan uang untuk membayar honor RT/RW dan utang-utang kelurahan.

Sandra awalnya mengaku heran, mengapa instansi pemerintahan meminjam uang kepada warga. Devi menjawab bahwa keuangan Kelurahan Duri Kepa sedang minus.

"Saya tanya kok bisa dana RT kok enggak ada dananya. Lalu dia bilang ada minus. Karena saya pikir ini instansi pemerintahan, jadi uang saya transfer," kata Sandra saat dihubungi, Kamis, 28 Oktober.

Kemudian pada bulan Mei dan Juni 2021, Sandra mengirimkan uang ke rekening Kelurahan Duri Kepa dua kali dengan total Rp264,5 juta.

Dalam perjanjiannya, setiap pengembalian uang yang dibayarkan Kelurahan Duri Kepa akan ditambahkan fee 10 persen dari nominal uang yang dtitipkan.

Namun, sampai saat ini utang tersebut tak kunjung dilunasi. Akhirnya, pada 25 Oktober 2021, Sandra melaporkan Lurah Duri Kepa Marhali atas dugaan penipuan dan penggelapan uang (Pasal 378 dan/atau 372 KUHP).

Sandra melaporkan Marhali surat yang dibuat oleh Devi mengatasnamakan Kelurahan Duri Kepa. Ia juga sudah mengantongi sejumlah bukti seperti bukti transfer ke tiap RT dan Kelurahan dan surat pernyataan dari Devi.

"Sebenarnya yang saya laporkan bukan bendahara dan Lurah tapi lurahnya yang saya laporkan karena pejabat tertinggi di sana Lurah bukan Bendahara kan," imbuhnya.