JAKARTA - Polisi meralat jumlah tersangka di balik kecelakaan maut truk tangki Pertamina di kawasan Cibubur, Bekasi. Sejauh ini, hanya sopir yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka satu, si sopir," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat dihubungi, Kamis, 21 Juli.
Diralatnya jumlah tersangka karena pada kesempatan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyebut bahwa sopir dan kernet yang jadi tersangka.
Latif melanjutkan, penetapan terhadap sopir berdasarkan hasil gelar perkara. Kemudian, sejumlah pemeriksaan saksi-saksi dan bukti petunjuk.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi, pemeriksaan sopir dan pemeriksaan daripada kendaraan kami bisa menetapkan bahwa sopir sebagai tersangka," ungkapnya.
Kemudian, dari hasil penyidikan juga ditemukan fakta sopir truk Pertamina diduga melakukan kelalaian. Sebab, sebelum dari lokasi kejadian perkara dia sudah mengetahui fungsi rem sudan mengalami kendala.
"Diperiksa hasil kelalaiannya, kan mereka yang mengemudikan. Setelah diuji apakah terjadi kelalaian itu pada saat pemeriksaannya kan mereka yang mengendalikan. Harusnya mereka mengetahui persis daripada kondisi mobilnya," kata Latif.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, kecelakaan maut terjadi di kawasan Alternatif Transyogi Cibubur, Bekasi, Senin, 18 Juli. Truk tangki Pertamina menabrak puluhan kendaraan yang menyebabkan 10 orang tewas.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti penyebabnya. Namun, dugaan sementara truk tangki Pertamina mengalami rem blong.