Bagikan:

BADUNG - Heather Mack (25) perempuan warga negara Amerika Serikat (AS) pembunuh ibu kandungnya bebas dari Lapas Kerobokan, Badung, Bali. 

Heather Mack menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas Kelas II A Kerobokan sekitar pukul 09.12 WITA, Jumat, 29 Oktober. 

Heather Mack dijemput dua mobil petugas dari kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Bali, pada pukul 08.53 WITA. Heather Mack tampak mengenakan rompi oranye dan dikawal petugas imigrasi.

WNA asal AS Heather Mack sebelumnya dinyatakan bersalah terkait pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada tanggal 12 Agustus 2014 silam. Pembunuhan dilakukan bersama kekasihnya, Tommy Schaefer.  

FOTO: Dafi VOI

Pembunuhan terjadi saat mereka berlibur di Bali. Pembunuhan dilakukan di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung, Bali.

Peristiwa kelam itu terjadi karena dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather Mack yang saat itu masih baru berusia 18 tahun diketahui dalam keadaan hamil. 

Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut pembunuhan terbongkar, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai. 

Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.

Akibat pembunuhan itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan Heather Mack divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.