Bagikan:

DENPASAR - Perempuan warga negara Amerika Serikat (AS) Heather Mack (25) bakal dideportasi dari Bali. Imigrasi juga mencekal Heather Mack pembunuh ibu kandung yang mayatnya dimasukkan ke koper masuk kembali ke Indonesia.

Heather Mack akan dideportasi dari Bali bersama anaknya, Stella. Stella diketahui lahir di Bali dan kini berusia 4 tahun.

"Pasti sama anaknya tidak stay di Bali. Anaknya ikut juga pulang," kata Kanwil Kemenkum HAM Bali Jamaruli Manihuruk.

Heather Mack yang ramai ditulis media asing dengan judul suitcase killer dicekal masuk ke Indonesia seumur hidup usai nantinya dideportasi. 

"Langsung kita cekal, kita ajukan seumur hidup bila perlu. Tapi tergantung di Jakarta nanti disetujui atau tidak," imbuhnya.

Pencekalan seumur hidup disebut Jamaruli karena kasus pembunuhan ibu kandungnya adalah kejahatan serius. 

“Seumur hidup. Ini kejahatan cukup serius jangan nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi, hal-hal seperti ini harus dihindari. (Kalau) anaknya tidak bermasalah (bisa ke Indonesia)," ujar Jamaruli. 

Heather Mack bebas dari Lapas Kerobokan Bali pada Jumat, 29 Oktober. WN AS Heather Mack sebelumnya dinyatakan bersalah terkait pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack, pada tanggal 12 Agustus 2014 silam. Pembunuhan dilakukan bersama kekasihnya, Tommy Schaefer.  

Pembunuhan terjadi saat mereka berlibur di Bali. Pembunuhan dilakukan di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Badung, Bali.

Peristiwa kelam itu terjadi karena dilatarbelakangi kekecewaan terhadap korban yang tidak menyetujui hubungan asmara antara keduanya. Heather Mack yang saat itu masih baru berusia 18 tahun diketahui dalam keadaan hamil. 

Sadisnya, mayat Sheila dimasukkan ke dalam koper berukuran besar dan dimasukkan ke dalam bagasi taksi yang sudah dipesan sebelumnya. Takut pembunuhan terbongkar, kedua pelaku melarikan diri melalui pintu belakang hotel ke arah pantai. 

Sopir dan petugas hotel yang mendapati koper itu berlumuran darah membawanya ke kantor polisi.

Akibat pembunuhan itu Schaefer dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sedangkan Heather Mack divonis hukuman 10 tahun karena membantu merencanakan pembunuhan ibunya.