Bagikan:

JAKARTA - Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menjelaskan penyebab perbedaan penetapan perubahan batas tarif tertinggi tes RT PCR di Pulau Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Diketahui, batas tarif tertinggi pemeriksaan real time PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk daerah pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk daerah di luar Jawa dan Bali.

Kadir mengatakan, biaya transportasi menjadi faktor utama yang menyebabkan perbedaan harga tersebut.

"Tentunya kita bisa memahami, di sini ada faktor transportasi. Variabel biaya transportasi ini kita tambahkan ke dalam cost, sehingga didapatkan selisih," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Senin, 16 Agustus.

Dia menjelaskan, Pulau Jawa dan Bali merupakan pusat perdagangan. Karenanya, daerah teresebut tidak membutuhkan biaya transportasi terlalu besar dibanding pulau lainnya.

"Tapi kalau laboratoriumnya itu berada di daerah luar Jawa dan Bali, anggaplah di Kalimantan, Sumatera, Papua, maka tentunya membutuhkan biaya transportasi," ungkap dia.

Diketahui, pemerintah kembali menurunkan harga tes PCR tertinggi yang mesti diterapkan di fasilitas layanan kesehatan swasta dari sebelumnya Rp900 ribu. Tarif ini akan berlaku pada 17 Agutus.

Penurunan harga pemeriksaan COVID-19 ini, sesuai hasil evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Evaluasi dilakukan melalaui perhitungan biaya pemeriksaan PCR yang terdiri dari komponen jasa pelayanan (SDM), reagen dan bahan medis habis pakai, biaya administrasi, serta komponen biaya lainnya yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.