Ini 34 Kabupaten/Kota Luar Pulau Jawa-Bali yang Masih PPKM Level 4 dan Diperpanjang Sampai 6 September
Ilustrasi/antara

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota luar Pulau Jawa-Bali diperpanjang hingga 6 September mendatang. Keputusan tersebut diambil karena angka kasus COVID-19 masih tinggi.

Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang diperpanjang penerapan PPKM Level 4 adalah Kota Banda Aceh, Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Kota Padang, Kota Pekanbaru, Kota Jambi, Kota Palembang, dan Kota Bandar Lampung.

Berikutnya yaitu Kota Banjarmasin, Kota Palangkaraya, Kota Balik Papan, Kota Samarinda, Kota Tarakan, Kota Makassar, Kota Palu, Kota Manado, Kota Kupang, dan Kota Jayapura.

Selanjutnya, PPKM Level 4 juga diterapkan di Kabupaten Batanghari, Kabupaten Bangka, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Tanah Bambu, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Luwu Timur, Kabupaten Banggai, Kabupaten Poso, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan pada Senin, 23 Agustus kemarin menjelaskan bagi kabupaten/kota di Level 4 PPKM harus menerapkan bekerja dari kantor atau work from office 25 persen dan menerapkan protkol kesehatan ketat. Bila nantinya terjadi klaster baru maka tempat kerja wajib ditutup selama 5 hari.

Sementara untuk kapasitas tempat ibadah hanya 25 persen atau 30 orang, restoran dan kafe yang menerapkan makan di tempat dibatasi hanya 25 persen atau 2 orang per meja.

"Kemudian terkait dengan mal, (operasional, red) sampai jam 20.00 maksimum 20 persen dengan protokol kesehatan dan diatur dalam pemda," ungkap Airlangga.

Sedangkan untuk kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum kapasitasnya hanya 25 persen dengan protokol kesehatan ketat, begitu juga dengan kegiatan seni dan olahraga.

"Respesi maksimum 30 orang dan ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan," jelas Airlangga.

Ia juga mengatakan industri beriorientasi ekspor dan sektor penunjangnya boleh beroperasi 100 persen. Hanya saja, Airlangga mengingatkan, jika klaster baru terjadi maka penutupan selama 5 hari harus dilakukan.

"Catatannya bahwa aplikasi Pedulilindungi ini sebagai syarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan," pungkasnya.