JAKARTA - KAI Commuter masih mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) dalam perpanjangan masa PPKM Level 4 mulai hari ini sampai 2 Agustus 2021.
Selain STRP, pengguna juga bisa menunjukkan surat tugas dari pimpinan perusahaan atau surat keterangan keperluan mendesak dari RT-TW saat akan masuk ke stasiun kereta.
"Saat ini para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu STRP; surat tugas dari tempatnya bekerja; atau surat keterangan yang sesuai untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Senin, 26 Juli.
BACA JUGA:
Kepemilikan STRP atau surat tugas bagi pengguna KRL merujuk pada aturan selama PPKM Level 4, di mana hanya pekerja sektor esensial dan kritikal yang boleh bekerja di luar rumah.
Sementara, pengguna KRL yang memiliki keperluan mendesak boleh bepergian selama untuk keperluan pengobatan atau medis, persalinan, duka cita, atau pergi ke lokasi vaksinasi.
"Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL masih hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak sesuai aturan yang berlaku," ucap Anne.
Lalu, ada tambahan kegiatan dan srktor usaha yang diizinkan untuk beroperasi saat perpanjangan PPKM Level 4 ini. Di antaranya adalah pasar rakyat, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain. Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya.
Anne menuturkan, pekerja pada sektor ini tetap memerlukan surat serupa. "Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," ungkap dia.
Mulai hari ini, KAI Commuter menjalankan 982 perjalanan KRL per hari yang beroperasi mulai pukul 04.00-22.00 WIB. KAI Commuter membatasi jumlah pengguna KRL pada tiap kereta atau gerbongnya pada satu waktu yaitu sebanyak 52 orang dari kapasitas tiap keretanya.
Kemudian, para pengguna juga wajib menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94 tanpa perlu dirangkap.
Para pengguna diharapkan juga mencuci tangannya sebelum dan sesudah naik KRL memanfaatkan fasilitas tempat cuci tangan tambahan di stasiun-stasiun.