PPKM Level 4 Diperpanjang, Penumpang KRL Tetap Wajib Bawa STRP
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus. PT KAI Commuter mewajibkan penumpang KRL Jabodetabek untuk membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) sebagai syarat masuk ke stasiun selama sepekan ke depan.

Selain STRP, dokumen lain yang bisa digunakan adalah surat tugas dari pimpinan perusahaan tempatnya bekerja, atau surat keterangan RT-RW untuk kebutuhan mendesak.

"Dokumen perjalanan seperti STRP maupun surat keterangan lainnya masih menjadi syarat untuk pengguna di sektor esensial dan kritikal agar dapat naik KRL," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangannya, Selasa, 3 Agustus.

Selain itu, Anne menyebut KAI Commuter juga melaksanakan vaksinasi COVID-19 di dalam stasiun. ercatat sudah lebih dari 3.000 orang yang mengikuti program vaksinasi yang diselenggarakan di lima stasiun yaitu Stasiun Duri, Angke, Jakarta Kota, Rangkasbitung, dan Cikarang.

"Khusus vaksinasi di Stasiun Cikarang yang dimulai hari ini telah dapat memvaksinasi 370 orang pengguna KRL dan masyarakat sekitar stasiun. KAI Commuter terus membuka kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melaksanakan vaksinasi di stasiun guna tercapai kekebalan komunal," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 9 Agustus mendatang. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, keputusan memperpanjang pembatasan ini dilakukan meski perbaikan telah terjadi selama beberapa waktu belakangan ini.

Ada pun sejumlah perbaikan itu di antaranya dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase keterpakaian tempat tidur atau bed occupancy rate di rumah sakit.

"PPKM Level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya," ungkap Jokowi.