SURAKARTA - Satpol PP Kota Surakarta memberikan surat peringatan pertama kafe penyelenggara nonton bareng (nobar) sepak bola Liga 2. Bila ditemukan lagi pelanggaran maka kafe ini akan ditutup.
Demikian pernyataan Kepala Satpol PP Kota Surakarta Arif Darmawan. "Jika mereka mengulangi lagi pelanggaran tersebut maka akan diberikan sanksi berupa SP 2 untuk kemudian ditutup," tegasnya di Solo dilansir dari Antara, Rabu, 6 Oktober.
Arif menyebutkan, pihaknya telah membentuk Tim Linmas di semua wilayah untuk mendeteksi aksi nobar atau kegiatan yang memancing kerumunan.
"Dan ternyata ada informasi kemarin nonton bareng, ada satu di Manahan dan satu di Mojosongo, jadi ada di dua tempat. Selanjutnya kami melakukan pembubaran sesuai dengan SE (Surat Edaran Wali Kota Surakarta Nomor 067/3272 tentang PPKM Level 2 COVID-19 di Kota Surakarta)," katanya.
Ia mengatakan untuk laporan yang masuk ke Satpol PP Kota Surakarta terkait nonton bareng ini juga berasal dari masyarakat.
BACA JUGA:
"Linmas juga ada yang melaporkan bahwa ada kegiatan (nonton bareng) di lingkungannya, kemudian kami tindak lanjuti," katanya.
Sementara itu, terkait dengan PPKM Kota Solo yang sudah turun dari level 3 ke level 2 tetap harus diwaspadai masyarakat.
"Alhamdulilah sudah level dua, banyak pelonggaran yang dilakukan. Namun bukan berarti bebas, masyarakat masih harus waspada dan kami juga terus menekankan prokes (protokol kesehatan) karena COVID-19 belum usai, standar prokes harus ditegakkan," katanya.