Pelanggar Prokes di DKI Jakarta Masih Banyak, Berikut Daftar Wilayah dan Jumlahnya
Pelanggar prokes di DKI Jakarta dikenakan sanksi sosial/ Foto: Kodam Jaya

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta mencatat, masih ada 360 orang pelanggar dari 11 kecamatan yang ada di Jakarta Timur.

Angka tertinggi pelanggaran prokes masker ada di wilayah Kecamatan Kramat Jati dengan jumlah 57 orang pelanggar.

"Posisi kedua menyusul di Kecamatan Makasar (Jaktim) dengan jumlah 47 pelanggar prokes masker selama PPKM level 3. Dan posisi ketiga ada di Kecamatan Pulogadung dengan jumlah 42 pelanggar masker," katanya saat dihubungi VOI, Senin 13 September.

Sementara di wilayah Pasar Rebo, petugas Satpol PP belum menemukan adanya pelanggaran prokes masker.

"Di Kecamatan Pasar Rebo masih kosong," ucapnya.

Adapun 8 wilayah kecamatan lainnya yang terdata pelanggaran prokes masker yakni, Kecamatan Jatinegara ada 36 pelanggar masker, Kecamatan Duren Sawit 35 pelanggar masker, Kecamatan Ciracas 35 pelanggar masker, Kecamatan Cakung 34 pelanggar, Kecamatan Cipayung 33 pelanggar, Kecamatan Matraman 28 pelanggar dan Tingkat Kota 13 pelanggar.

"Kalau melihat data penindakan pelanggaran prokes selama PPKM Level 3 ada peningkatan jumlah pelanggaran tertib masker. Kita selalu rutin gelar razia prokes selama PPKM Level 3 di kawasan rawan kerumunan," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengintruksikan jajarannya di 5 wilayah untuk lebih ketat melakukan pengawasan terkait protokol kesehatan (prokes) selama masa pelonggaran PPKM Level 3 di Jakarta. Hal itu untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 terulang kembali.

"Jadi semua jajaran anggota Satpol PP di tingkat Kelurahan, Kecamatan, Kota maupun Provinsi tetap harus melakukan pengawasan secara ketat. PPKM sudah mulai dilonggarkan terkait aturan pembatasan-pembatasan tetapi pengawasan harus diperketat," katanya kepada VOI, Selasa 7 September, lalu.

Arifin menjelaskan, turunnya kasus COVID-19 di Jakarta bukan berarti masyarakat boleh euforia dengan mengabaikan protokol kesehatan, karena hal itu tidak diperbolehkan. Euforia boleh tetapi harus tetap prokes dengan menerapkan 5M. Karena Euforia itu banyak berpotensi sangat tinggi penyebaran COVID-19.