JAMBI - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi memastikan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rama, yang dititipkan di Lapas Kelas II A Jambi, meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Wakil Direktur (Wadir) Pelayanan Umum RSUD Raden Mattaher Anton Trihartanto mengatakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi Daerah pilihan (Dapil) Tanjung Jabung Barat - Tanjung Jabung Timur, Agus Rama yang tersandung kasus tindak pidana korupsi dan suap RAPBD Jambi 2017-2019, tiba ruangan IGD sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Pasien sudah tiba di IGD dalam kondisi meninggal atau datang dalam kondisi tidak sadar dan selain itu suara nafas tidak ada, denyut jantung tidak ada, pupil dilatasi dengan rangsang cahaya tidak ada dan EKG flat.
"Pasien dinyatakan Death On Arrival (DOA) atau dalam keadaan meninggal," jelas Anton dilansir ANTARA, Rabu, 1 November.
Agus Rama pada Selasa 24 Oktober 2023 lalu dipindahkan dari rutan KPK di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi.
Agus Rama merupakan tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi yang melibatkan Gubernur Jambi saat itu Zumi Zola.
BACA JUGA:
Agus Rama meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB. Dia ditemukan tidak sadarkan diri di dalam kamar mandi klinik Lapas Kelas II A Jambi. Diduga karena terjatuh di kamar mandi, Agus Rama segera dibawa ke RSUD Raden Mattaher Jambi.
Di IGD RSUD, Agus Rama dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 07.05 WIB.