Bagikan:

JAKARTA - Mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno meninggal dunia. Hadinoto adalah terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia.

Kabar duka tersebut dibenarkan pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri. Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima Hadinoto meninggal siang tadi sekitar pukul 14.00 WIB.

"Informasi yang kami peroleh benar. Meninggal dunia pada sekitar pukul 14.00 WIB, karena sakit" katanya kepada wartawan, Minggu, 19 Desember.

Menurut Ali, Hadinoto memang sempat izin untuk keluar dari rumah tahanan alias rutan untuk menjalani perawatan di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Penahanannya dibantarkan otomatis karena sakit.

"Sebelumnya almarhum beberapa waktu lalu, sempat dibantarkan untuk mendapatkan perawatan medis sebagaimana rekomendasi dari Dokter Rutan KPK," tuturnya.

Ali mengatakan KPK telah menyerahkan jenazah Hadinoto ke keluarga. Pemakaman Hadinoto diserahkan ke keluarganya.

"Saat ini jenazah telah diserahkan oleh perwakilan Tim Jaksa bersama pihak Rutan KPK kepada pihak keluarga almarhum," ucapnya.

Sebagai informasi, mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia periode 2007-2012, Hadinoto Soedigno divonis 8 tahun penjara dengan benda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, Hadinoto juga diwajibkan untuk membayar uang pidana pengganti sejumlah 2,3 juta dolar AS dan 477.540 euro.

Majelis hakim menilai handinoto terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pesawat Airbus A330 dan A320, ATR 72 Serie 600, CRJ 1000 NG, serta mesin Rolls-Royce Trent 700.