MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Sulawesi Selatan merilis kejadian terpidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Takalar bernama Yoran Pahabol (43) yang meninggal dunia karena sakit di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar. Dipastikan polisi, kematian Yoran karena sakit.
"Bersangkutan tahanan kasus tindak pidana di Lapas Kelas IIB Takalar meninggal dunia karena mengalami penurunan kesadaran dan gejala stroke. Terkait meninggalnya tahanan ini disebabkan sakit," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes I Komang Suartana di Makassar dilansir ANTARA, Kamis, 21 Desember.
Dari informasi yang diterima sebelum Yoran meninggal, telah dilakukan perawatan medis di Klinik Lapas kemudian di awa ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar.
Karena kondisinya menurun, dirujuk ke Stroke Center Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar hingga akhirnya meninggal dunia di rumah sakit tersebut.
"Kronologi perawatan dimulai sakit pada 10 November 2023. Dia mengeluh demam dan langsung dilakukan perawatan di klinik oleh petugas Lapas. Pada 14 Desember kembali di cek kesehatannya dan saat itu terpidana dipasang infus selama empat hari untuk menambah daya tahan tubuhnya," kata Komang.
Selanjutnya, pada 17 Desember pukul 09.07 WITA kondisi terpidana menurun lalu dirujuk ke RSUD H Padjonga Daeng Ngalle Takalar untuk dilakukan perawatan selama empat hari.
Pada Kamis, 21 Desember 2023 pukul 00.15 WITA dirujuk ke RSKD Dadi Makassar.
Namun dalam masa perawatan di rumah sakit tersebut, sekitar pukul 04.00 WITA, Kamis 21 Desember 2023 dinyatakan meninggal dunia. Pukul 10.55 WITA, jenazah Yoran Pahabol dibawa ke Rumah Sakit Grestelina Makassar untuk dilakukan kremasi.
"Kalau kita lihat ada penurunan daya tahan tubuh dan ada ditemukan stroke sebelum meninggal. Sudah berkali-kali dibawa berobat dan akhirnya meninggal dunia. Ini meninggalnya karena sakit, tidak ada unsur penganiayaan, tidak ada unsur-unsur kekerasan dalam tahanan," katanya menegaskan.
BACA JUGA:
Terpidana kelahiran Jayapura tahun 1980 ini diamankan atas kasus tindak pidana Makar. Yoran Pahabol dijatuhi hukuman atau vonis penjara selama dua tahun enam bulan serta menjadi warga binaan pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Takalar.
Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Takalar Ashari menyatakan yang bersangkutan adalah tahanan pindahan dari Lapas Kelas IA Makassar. Pihaknya pun kaget mendengar berita warga binaannya dinyatakan meninggal dunia di RSKD Dadi Makassar.
Sebelum meninggal, kata Ashari, pada 6 Desember 2023 sempat bersama pendeta di Lapas, di hari berikutnya menelepon keluarganya. Setelah itu, mulai agak kurang sehat dengan mengeluh sakit lalu dirawat di klinik Lapas. Awalnya merasa panas, sakit kepala dan demam kemudian ke klinik diberikan obat.
"Dia ini orang yang sangat baik, sangat rajin. di Lapas itu beliau sering berkegiatan. Kami merasa kaget, dan terpukul atas meninggal pak Yoran ini. Memang Yoran saat masuk (Lapas Takalar) sudah sakit," katanya.