Bagikan:

MAKASSAR - Terpidana kasus Makar di Papua, Yoran Pahabol (43), warga binaan Lapas Kelas II Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal, Kamis 21 Desember.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Komang Suartana mengungkapkan, terpidana Yoran adalah pria yang lahir di Jayapura. Dia terlibat kasus makar bersama dua rekannya. Dia divonis hukuman penjara selama 2,6 tahun.

Yoran sebelum meninggal mulai mengalami sakit pada 10 Desember 2023 dengan keluhan demam. Ia dirawat di klinik Lapas Kelas II Kabupaten Takalar. Pada 14 Desember 2023, Yoran kembali ke klinik lapas untuk pengecekan kesehatan dan dilakukan pemasangan infus.

Namun, karena kondisinya makin memburuk, Yoran dirujuk ke RSUD Padjonga Daeng Ngalle, Kabupaten Takalar untuk dilakukan perawatan dengan diagnosa nonhimoreijes struck.

Selama 4 hari dirawat, Yoran kembali dirujuk dari Rumah Sakit Padjonga Daeng Ngalle ke Stroke Centre RSKD Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Makassar.

Yoran akhirnya meninggal dunia pada saat dirawat di Stroke Centre RSKD Dadi sekitar pukul 08.00 Wita dan selanjutnya dikremasi di Rumah Sakit Grestelina, Jalan Hertasning, Makassar untuk kemudian dikirim ke keluarganya di Papua menggunakan pesawat.

"Kalau kita lihat (sakit) yang diderita saudara kita asal Papua ini ada gejala-gejala strok sebelum dia meninggal. Jadi kita pastikan, Yoran meninggal karena sakit. Tidak ada unsur-unsur kekerasan dan penganiayaan," ungkap Komang.

Sementara itu, Kalapas Kelas II Kabupaten Takalar, Ashari menyampaikan Yoran ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II Takalar.

Menurutnya, Yoran selama menjalani masa hukuman adalah sosok warga binaan yang baik dan tidak pernah berbuat pelanggaran.

"Tentu kami kaget, karena setiap harinya itu dia seperti warga binaan lain yang selalu ikut di setiap aktivitas dalam lapas, dia ini orang baik. Untuk itu kita sangat berbelasungkawa atas meninggalnya Yoran," ucapnya.