MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan akhirnya menetapkan satu orang tersangka berinisial GM, mantan Kepala Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar, terkait kasus dugaan korupsi penurunan harga tambang pasir laut.
"GM ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHPidana," ujar Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak saat konferensi pers dilansir ANTARA, Kamis, 30 Maret.
Setelah penetapan tersangka, kata Leonard, penyidik melakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19, untuk selanjutnya langsung ditahan.
"Setelah diperiksa sebagai saksi, dan adanya bukti maka bersangkutan langsung ditetapkan tersangka. GM di tahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar selama 20 hari terhitung sejak 30 Maret sampai 18 April 2023," ujar Leonard.
Kasus tersebut bermula dari pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan bantuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia pada Februari-Oktober 2020 di wilayah perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Wilayah tersebut masuk dalam konsesi milik PT Alefu Karya Makmur dan PT Benteng Laut Indonesia. Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar untuk proyek pembangunan Makassar New Port (MNP) Phase 18 dan 1C.
Dalam perjalanan pengerukan tersebut, perusahaan telah diberikan nilai pasar harga dasar pasir laut tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkannya dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut Rp7.500 per meter kubik.
BACA JUGA:
Namun, harga itu bertentangan dan tidak sesuai nilai pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel nomor 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga dan Peraturan Bupati Takalar nomor 27 tahun 2020 nilai pasar yang telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik.
"Dari penyimpangan itu mengakibatkan Pemda Takalar mengalami kerugian total Rp7,061 miliar lebih. Hal tersebut sesuai laporan hasil pemeriksaan, audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penetapan harga jual pasir laut pada BPKD Takalar," ungkap dia.
Untuk pasal yang disangkakan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.