PDIP Bela Heru Budi yang Dikritik PKS Soal Rombak Pejabat DKI Tanpa Libatkan DPRD
Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono/FOTO: Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak membela Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang dikritik Fraksi PKS. PKS menyayangkan Heru tak melibatkan DPRD saat merombak puluhan pejabat Pemprov DKI.

Gilbert menegaskan, tindakan Heru merotasi puluhan pejabat sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

"Penentuan Kepala Dinas yang diganti sebanyak 20 orang tidak perlu melibatkan DPRD. Sesuai UU 29 2007 tentang Keistimewaan DKI Jakarta, DPRD memberi pertimbangan terhadap pemilihan Walikota/Bupati karena tanpa pilkada seperti daerah non-DKI," kata Gilbert, Kamis, 30 Maret.

Gilbert menekankan tidak ada rotasi pejabat yang dianggap dilakukan mendadak hanya karena tak melibatkan DPRD. Namun, DPRD tetap bisa memberi usulan kepada gubernur ketika ada pejabat yang dianggap tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

"Bila pejabat yang ditugaskan kemudian tidak bekerja dengan baik, atau hubungannya tidak baik dengan DPRD, tentu dapat diusulkan untuk diganti untuk menjaga kinerja," ungkap Gilbert.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Karyatin mempertanyakan mekanisme evaluasi kinerja jajaran Pemprov DKI dari rotasi puluhan pejabat yang dilakukan Heru Budi dalam waktu bersamaan.

Karyatin mengesampingkan anggapan yang beredar Heru membersihkan orang-orang yang masih melekat dengan gaya kepemimpinan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Menurut dia, hal itu tidak menjadi masalah sepanjang mekanisme evaluasi jabatan dilakukan secara tepat aturan.

"Yang lebih disoroti adalah tentang mekanismenya. Rotasi, mutasi, bahkan promosi sekalipun kan sebaiknya melalui aturan-aturan yang ada, baik analisa jabatan (anjab) ataupun analisa beban kerja (ABK)," kata Karyatin, Rabu, 29 Maret.

Karyatin membeberkan contoh mutasi pejabat Pemprov DKI yang membuatnya heran. Di antaranya adalah mutasi jabatan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang kini posisinya diisi pelaksana tugas (Plt).

Masalahnya, Plt Kadis Pendidikan dijabat Inspektur DKI Syaefuloh. Kini, dia mengemban dua jabatan sekaligus. Kemudian, mutasi jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) DKI Jakarta yang kini juga belum diisi pejabat definitif.

"Menurut saya rotasi-rotasi yang terjadi kemarin itu tidak diperhitungkan secara cermat. Jangan sampai proses-proses kerja-kerja yang ada di masing-masing SKPD itu dalam pelayanan publik jadi tidak maksimal," cecarnya.

Karyatin mengatakan selama ini legislatif tidak pernah dilibatkan dalam evaluasi pejabat pemerintah, sehingga DPRD tidak mengetahui prosesnya. Karenanya, Karyatin mengingatkan agar jangan sampai rotasi jabatan di lingkungan Pemprov DKI hanya mempertimbangkan faktor suka atau tidak suka.

"Sebaiknya asesmen pejabat yang dirotasi disampaikan ke DPRD, walaupun tidak mesti detail. Hal ini supaya kami, Anggota DPRD terutama di Komisi A yang membidangi pemerintahan itu bisa memberikan pandangan-pandangannya meskipun itu hak prerogatif gubernur," imbuhnya.